Kajian Pengenaan Biaya dalam Penggunaan Barang Milik Negara

Main Article Content

Rizky Dian Bareta Yogi Dwiyantoro Purwadhi Adhiputranto

Abstract

Civil servants have rights to get some facilities among them is the use the state assets. State assets that can be used by civil servants are state houses and state vehicles. The use of the state facilities have some requirement, like position on the organization. However, there are some binding conditions between the state and civil servants who use state assets in the form of rights and obligations in the use of the state assets. The purpose of this research is to analyze the relationship between these rules to form a complete understanding about the use of state assets as civil servant facilities by statute approach of normative research. The results of this research show that there is provision in the rules of the use of state assets about costs inccured in use of state assets like maintenance costs, operational costs, and tax costs. There are overlapping regulations that make the implementation of the management of state assets ineffective, such as the terminology of state house permission that is not recognized in PUPR minister regulation.


Pegawai Negeri Sipil berhak memperoleh fasilitas salah satu diantaranya adalah penggunaan Barang Milik Negara. Barang Milik Negara yang dapat digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil yaitu rumah negara dan kendaraan bermotor milik negara dengan syarat tertentu. Namun terdapat juga syarat yang mengikat antara negara dan Pegawai Negeri Sipil yang menggunakan aset negara berupa hak dan kewajiban dalam penggunaan aset negara tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti keterkaitan peraturan-peraturan tersebut untuk membentuk sebuah pemahaman yang utuh mengenai penggunaan Barang Milik Negara sebagai fasilitas bagi Pegawai Negeri Sipil melalui pendekatan perundang-undangan dengan menggunakan metode penelitian normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan Barang Milik Negara terdapat pengaturan mengenai biaya-biaya yang timbul dalam penggunaannya yaitu biaya pemeliharaan, biaya operasional, dan biaya pajak atas Barang Milik Negara. Adanya tumpang tindih peraturan yang membuat pelaksanaan pengelolaan barang milik negara menjadi tidak efektif antara lain adanya terminologi izin pemakaian rumah negara yang tidak terdapat dalam Peraturan Menteri PUPR.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Bareta, R., Dwiyantoro, Y., & Adhiputranto, P. (2020). Kajian Pengenaan Biaya dalam Penggunaan Barang Milik Negara. Jurnal Manajemen Perbendaharaan, 1(1), 95-115. https://doi.org/https://doi.org/10.33105/jmp.v1i1.345
Section
Articles