Etika Publikasi


ETIKA PUBLIKASI JURNAL MANAJEMEN PERBENDAHARAAN

Jurnal Manajemen Perbendaharaan merupakan jurnal yang bertujuan untuk memberikan wadah dalam menyampaikan informasi terkait dengan penerimaan negara, pengeluaran negara, kekayaan negara, dan teknologi informasi keuangan negara. Karya tulis/karya ilmiah yang diterbitkan dalam Jurnal Manajemen Perbendaharaan merupakan karya tulis yang belum pernah dipublikasikan maupun tidak sedang dalam proses publikasi di media publikasi lain. Pernyataan berikut ini menjelaskan tentang perilaku etis dari semua pihak yang terlibat dalam penerbitan karya tulis/karya ilmiah dalam Jurnal Manajemen Perbendaharaan, termasuk penulis, editor, peer-reviewer dan penerbit (Direktorat Jenderal Perbendaharaan).


1. Etika Penulisan Karya Ilmiah

1.1. Standar Penulisan

Penulis karya tulis ilmiah (scientific article) diharuskan menyajikan naskah karya tulis ilmiah dengan penggunaan metode ilmiah, menggunakan dukungan data yang valid, akurat, dan menggunakan analisis data untuk menyajikan suatu informasi yang dapat diterima secara akademis. Di samping itu, karya tulis ilmiah hendaknya disampaikan dengan didukung oleh referensi yang memadai sehingga memungkinkan pembaca karya dimaksud melakukan replikasi (penelitian untuk menjawab penelitian yang sama, diantaranya dengan maksud menggugurkan teori dengan rancangan yang lebih kuat). Secara prinsip, penulis dilarang melakukan tindakan yang tidak etis/tidak dapat diterima oleh values publik akademis dalam melakukan pengkajian/penulisan karya tulis ilmiah, seperti melakukan tindakan plagiarisme, penipuan, menyajikan naskah akademis yang tidak akurat, dan tindakan lain yang tidak/kurang etis.

1.2. Akses Data Penelitian

Dalam situasi dan kondisi tertentu, penulis dapat diminta oleh pihak editor untuk menyediakan data mentah/data yang belum diolah dan data setelah diolah untuk keperluan pelaksanaan penelaahan. Untuk hal yang sama, penulis harus dapat menyediakan akses kepada publik untuk keperluan klarifikasi atas akurasi data. Penulis harus dapat menjelaskan secara teknis data yang dipergunakan dalam hal terdapat pihak-pihak yang mempertanyakan akurasi data, sehingga penulis harus menyimpan data dimaksud dalam jangka waktu yang wajar setelah publikasi dilaksanakan.

1.3. Orisinalitas dan Plagiarisme

Penulis harus memastikan bahwa hasil kerja yang disajikan dalam bentuk karya tulis ilmiah merupakan hasil kerja yang orisinal dan dapat diterima/diakui oleh semua pihak. Dalam hal menyampaikan suatu kutipan atas hasil karya/statement pihak lain, maka penulis diwajibkan menyampaikan referensi yang akurat sehingga tidak menyalahi ketentuan terkait pelanggaran hak cipta. Dalam praktiknya, terdapat berbagai macam bentuk plagiarisme, diantaranya: menyalin/menulis kembali bagian yang secara substantif merupakan hasil karya orang lain tanpa menyebutkan referensi yang seharusnya atau melakukan klaim atas hasil penelitian yang dilakukan oleh orang lain. Hal yang sama diberlakukan untuk kasus self-plagiarism atau oto-plagiarisme yaitu mengutip hasil atau statement hasil karya sendiri yang sudah dipublikasikan tanpa menyebutkan sumbernya. Pemeriksaan plagiarisme atas naskah yang disampaikan kepada pengelola jurnal dilakukan dengan menggunakan Ithenticate.

1.4. Ketentuan Pengiriman Tulisan

Penulis tidak diperkenankan melakukan publikasi/proses publikasi suatu naskah karya tulis ilmiah yang sama kepada lebih dari satu jurnal/media yang lain. Untuk itu, penulis diwajibkan memberikan pernyataan kepada pengelola jurnal bahwa karya tulis ilmiah tersebut merupakan karya tulis orisinal dan tidak sedang/pernah dipublikasikan pada jurnal/media lainnya.

1.5. Pencantuman Sumber Referensi

Penulis diwajibkan memuat/menyampaikan pengakuan dengan benar atas hasil karya orang lain pada karya tulis ilmiah berkenaan. Penulis dalam hal ini menyebutkan publikasi yang berpengaruh dalam penyusunan karyanya. Informasi yang diperoleh secara pribadi, seperti halnya interviu, korespondensi atau diskusi dengan pihak ketiga, tidak boleh dipergunakan atau dilaporkan tanpa izin tertulis dari sumber informasi berkenaan.

1.6. Authorship Tulisan

Adanya penegasan para pihak yang memberikan kontribusi signifikan (authorship) dalam penulisan karya tulis ilmiah. Penulis adalah orang yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap konsepsi, desain, metode penelitian, eksekusi di dalam penulisan, atau interpretasi dalam suatu pengkajian, semua pihak dalam memberikan kontribusi signifikan dicantumkan sebagai co-author. Penulis korespondensi harus memastikan bahwa semua co-author telah dicantumkan dalam naskah karya tulis ilmiah, dan semua co-author telah membaca dan menyetujui versi akhir atas karya tersebut serta telah menyetujui pengajuan naskah untuk publikasi.

1.7. Kesalahan dalam Tulisan yang Dipublikasikan

Dalam hal penulis menemukan suatu kesalahan yang signifikan atau ketidaktepatan atas karya yang telah dipublikasikan, maka penulis bertanggung jawab untuk memberitahukan kesalahan tersebut kepada editor. Hal yang dapat/dimungkinkan untuk dilakukan adalah penulis bekerja sama dengan editor melakukan penarikan kembali atau memperbaiki tulisan tersebut. Jika sumber informasi atas suatu permasalahan/kesalahan tersebut berasal dari pihak ketiga, maka penulis bertanggung jawab untuk dapat menarik kembali/melakukan koreksi atas tulisan tersebut atau memberikan bukti kepada editor terkait ketepatan karya ilmiah dimaksud.


2. Etika Editorial

2.1. Keputusan Publikasi

Editor Jurnal Manajemen Perbendaharaan memiliki tanggung jawab untuk memutuskan karya tulis yang akan dipublikasikan pada jurnal ilmiah. Keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan substansi permasalahan, kontribusi yang diberikan terhadap pengayaan diskusi ilmiah, kualitas penggunaan pendekatan ilmiah dalam pengkajian, dan validitas/orisinalitas karya ilmiah. Dalam menjalankan tugasnya, editor dipandu oleh kebijakan dari dewan editor dan melaksanakan ketentuan yang berlaku secara umum untuk dapat melaksanakan nilai-nilai seperti: tidak melakukan pencemaran nama baik, tidak melakukan pelanggaran hak cipta, dan tidak melakukan plagiarisme. Dalam rangka memperkaya sudut pandang editor dalam pengambilan kebijakan, maka diperlukan suatu diskusi sesama anggota editor atau dengan pihak mitra bestari.

2.2. Tinjauan Naskah

Editor harus memastikan bahwa setiap naskah telah dievaluasi oleh editor untuk orisinalitas. Editor harus mengatur dan menggunakan peer-review secara adil dan bijaksana. Editor dapat menjelaskan proses peer-review. Editor harus menggunakan peer-reviewer yang tepat untuk makalah yang dipertimbangkan untuk publikasi dengan memilih orang-orang dengan keahlian yang memadai dan menghindari adanya konflik kepentingan.

2.3. Penilaian yang Objektif

Editor melakukan evaluasi atas suatu karya tulis ilmiah berdasarkan nilai-nilai yang telah dikembangkan dengan orientasi konten intelektualitas dan tidak diskriminatif terhadap pertimbangan karena agama, etnis, suku, jenis kelamin, bangsa, dan lain-lain.

2.4. Kerahasiaan

Editor tidak boleh mengungkapkan segala informasi tentang karya tulis ilmiah yang diterima dari penulis kepada siapapun selain penulis termasuk reviewer dan calon reviewer.

2.5. Konflik Kepentingan

Materi karya tulis ilmiah, baik secara substantif meliputi ide/gagasan, metode penelitian, analisis masalah, pendekatan kebijakan pada saran dan rekomendasi, serta hal-hal lain baik sebagian maupun seluruhnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi editor tanpa izin tertulis dari penulis. Informasi atau ide yang diperoleh melalui double-blind review harus dijaga kerahasiaannya dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Editor harus menolak untuk menyunting naskah karya tulis ilmiah jika editor memiliki/dimungkinkan memiliki conflict of interest dengan penulis yang disebabkan oleh adanya hubungan kompetisi, kolaborasi, kesamaan kelompok kepentingan, kesamaan institusi dan lain-lain.

2.6. Kerja Sama dan Investigasi

Editor harus mengambil langkah-langkah responsif apabila terdapat reaksi/keluhan/protes terkait pelanggaran etika pada naskah karya tulis ilmiah yang telah diterima/dipublikasikan. Editor melakukan tindakan dengan menghubungi penulis naskah karya tulis ilmiah untuk menyampaikan reaksi dimaksud sebagai bahan bagi editor untuk memberikan pertimbangan bagi tindak lanjut penyelesaian masalah. Editor juga dapat melakukan komunikasi/memberi penjelasan kepada para pihak yang telah menyampaikan respon dimaksud. Pertimbangan yang mungkin diberikan dapat berupa melakukan koreksi atas publikasi, penarikan karya tulis ilmiah, pernyataan keprihatinan, ataupun catatan lainnya yang perlu dipertimbangakan untuk dilakukan.


3. Etika Review bagi Mitra Bestari

3.1. Kontribusi terhadap Keputusan Editor

Dalam proses melaksanakan penelaahan untuk konteks blind peer-review, mitra bestari memberikan pertimbangan kepada editor dalam mengambil keputusan publikasi ilmiah serta membantu penulis dalam memperbaiki naskah sesuai standar ilmiah melalui komunikasi editorial antara mitra bestari dengan penulis dengan dimediasi oleh section editor. Dengan demikian, mitra bestari memiliki posisi yang penting dalam meletakkan dasar-dasar komunikasi keilmuan secara formal (formal scholarly communication) dengan pendekatan ilmiah.

3.2. Ketepatan Waktu

Dalam suatu kondisi yang mana mitra bestari yang ditugaskan untuk melakukan review atas suatu naskah karya ilmiah, namun karena sesuatu hal yang bersangkutan merasa tidak memiliki kualifikasi untuk melakukan review sehingga tidak memiliki kemampuan/kemungkinan untuk melakukan review secara tepat waktu, maka pihak mitra bestari harus segera memberitahukan kondisi dimaksud kepada editor. Jika reviewer tidak mengirimkan laporannya tepat waktu, karya tulis ilmiah tersebut segera dikirim ke mitra bestari lain yang memenuhi syarat.

3.3. Kerahasiaan

Setiap naskah yang diterima oleh pihak mitra bestari pada dasarnya merupakan suatu dokumen yang bersifat rahasia, sehingga naskah karya tulis ilmiah tersebut tidak boleh diperlihatkan kepada orang lain ataupun didiskusikan dengan orang lain kecuali jika hal tersebut telah diotorisasi oleh section editor. Kecuali pemimpin redaksi, editor dan mitra bestari tidak dapat mendiskusikan makalah yang diterima dengan orang lain, termasuk penulis.

3.4. Objektif

Dalam melakukan proses review, pihak mitra bestari mengedepankan prinsip objektivitas yang dilandasi oleh profesionalisme. Dengan demikian, hal-hal yang sifatnya mengkritisi secara pribadi kepada penulis adalah tidak diperkenankan. Mitra bestari dalam melaksanakan tugasnya harus menyampaikan pandangan yang jelas dan disertai dengan argumen ilmiah yang mendukung.

3.5. Kelengkapan dan Keaslian Referensi

Mitra Bestari dalam melakukan penelaahan harus mengidentifikasi karya-karya yang tertuang dalam publikasi perlu untuk disertakan kutipan yang jelas dan benar. Sebagai contoh, pernyataan suatu observasi atau argumen yang telah dipublikasikan sebelumnya memerlukan kutipan/tata cara mengutip referensi yang relevan. Dalam hal ini mitra bestari perlu untuk melakukan evaluasi dan menyampaikannya kepada editor pada saat terdapat kejadian: adanya kesamaan yang substantif antara naskah karya tulis ilmiah yang di-review dengan naskah karya tulis yang lain yang telah dipublikasikan.

3.6. Pengakuan Sumber

Setiap pernyataan bahwa pengamatan, derivasi, atau argumen telah dilaporkan sebelumnya harus disertai dengan kutipan yang relevan. Mitra bestari juga harus meminta perhatian editor tentang kesamaan substansial atau tumpang tindih antara naskah yang sedang dipertimbangkan dan makalah lain yang diterbitkan yang memiliki pengetahuan pribadi.

3.7. Konflik Kepentingan

Materi karya tulis ilmiah baik secara substantif berupa ide/gagasan, metode penelitian, analisis masalah, pendekatan kebijakan pada saran dan rekomendasi, serta hal-hal lain baik sebagian maupun seluruhnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi mitra bestari tanpa izin tertulis dari penulis. Informasi atau ide yang diperoleh melalui double-blind review harus dijaga kerahasiaannya dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Mitra bestari harus menolak untuk menelaah naskah karya tulis ilmiah jika mitra bestari memiliki/dimungkinkan memiliki conflict of interest dengan penulis yang disebabkan oleh adanya hubungan kompetisi, kolaborasi, kesamaan kelompok kepentingan, kesamaan institusi dan lain-lain.