Peran Badan Layanan Umum dalam Politik Hukum Omnibus Law Cipta Kerja

Main Article Content

Rizky Dian Bareta Joko Santoso Faisal Amin

Abstract

Tujuan didirikannya negara Republik Indonesia adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Salah satu misi yang dijalankan dalam pencapaian visi tersebut adalah dengan merekonstruksi peraturan perundang-undangan melalui omnibus law. Ada tiga hal yang disasar pemerintah dari omnibus law ini, yakni undang-undang perpajakan, cipta kerja, dan pemberdayaan UMKM. Dalam rangka pencapaiannya, salah satu terobosan dalam omnibus law cipta kerja ini adalah pemanfaatan Badan Layanan Umum sebagai alat dalam rangka penciptaan lapangan kerja oleh Pemerintah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Badan Layanan Umum merupakan satuan kerja pemerintah dengan fleksibilitas yang cukup tinggi jika dibandingkan dengan satuan kerja biasa dengan sebuah konsep badan otonom. Badan layanan umum di Indonesia dibentuk melalui sebuah peraturan perundang-undangan. Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dikenal landasan yuridis, landasan filosofis dan landasan sosiologis sebagai dasar pembentukannya. Secara umum, pembentukan badan layanan umum dalam rangka mendukung omnibus law cipta kerja dapat dipenuhi.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Bareta, R., Santoso, J., & Amin, F. (2020). Peran Badan Layanan Umum dalam Politik Hukum Omnibus Law Cipta Kerja. Jurnal Manajemen Perbendaharaan, 1(1), 1-20. https://doi.org/https://doi.org/10.33105/jmp.v1i1.346
Section
Articles