Modernisasi Penyelesaian Tagihan Kepada Negara dengan Sistem Pembayaran Terjadwal: Sebuah Studi Komparasi

Main Article Content

Adi Vibriyanto Tri Angga Sigit

Abstract

In an ideal economic activity, all invoices will be paid according to the contract terms agreed by the contracting parties. The terms are fully determined by both parties without placing either party in second place. Likewise, it should be for government transactions. Based on Government Regulation Number 50 of 2018, it is stipulated that the settlement of claims to the government must be completed no later than 30 calendar days after the bill was complete. In reality, there are still many complaints regarding the late payment of government transactions. Such conditions are not ideal and can disrupt the function of government spending in stimulating economic growth. Delays in settling invoices for government spending will also have an impact on the difficulty of predicting cash flows that will come out of the treasury. Hence, accurate cash projections and the management of government liquidity not optimal. It is important to develop a payment system that can encourage efficiency, security and transparency in its implementation. The systems governing the payment policy should be able to provide certainty for the parties concerned, provide certainty for the beneficiaries and provide certainty of cash flow for the treasury. This study compares the implementation of Scheduled Payment policy in four countries, namely the European Union (Austria, Belgium, France), United Kingdom (UK), the Dominican Republic and Indonesia by concluding, first, in terms of time. Establishment of the payment schedule is common in the international practice with payment periods varying from 11 to 60 calendar days; second, in terms of coverage, ideally all government spending transactions are included in the payment scheme on a scheduled basis so that the preparation of government spending plans will be very accurate; third, in terms of classification, the arrangement of expenditure transactions in some criteria will facilitate the implementation of a scheduled payment policy to be implemented in Indonesia; and fourth, in terms of information technology, it is necessary to develop an adequate application system so that the implementation of the scheduled payment system can run optimally.


Abstrak


Dalam sebuah aktivitas ekonomi yang ideal, semua tagihan akan dibayarkan sesuai dengan termin kontrak yang disetujui oleh para pihak yang berkontrak. Termin tersebut sepenuhnya ditentukan oleh kedua belah pihak tanpa menempatkan salah satu pihak pada posisi yang kurang menguntungkan. Begitu juga seharusnya untuk penyelesaian tagihan atas transaksi belanja pemerintah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 telah diatur bahwa penyelesaian tagihan kepada pemerintah wajib diselesaikan paling lambat dalam 30 hari kalender sejak bukti tagihan diterima secara lengkap. Namun dalam realitanya masih banyak keluhan terkait keterlambatan penyelesaian tagihan oleh supplier kepada pemerintah. Kondisi seperti ini tentu tidak ideal dan dapat mengganggu fungsi belanja pemerintah dalam memberikan stimulus dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Keterlambatan dalam penyelesaian tagihan atas belanja pemerintah juga akan berdampak pada sulitnya memprediksi arus kas yang akan keluar dari kas negara sehingga menyebabkan penyusunan proyeksi kas yang akurat dan pengelolaan likuditas pemerintah menjadi tidak maksimal. Pengembangan sistem terkait dengan penyelesaian tagihan kepada negara yang dapat mendorong efisiensi, keamanan, dan transparansi dalam pelaksanaanya menjadi sangat penting untuk dilakukan. Perbaikan atas regulasi dan sistem yang mengatur penyelesaian tagihan negara hendaknya mampu menghadirkan kepastian bagi para pihak terkait, memberikan kepastian diterimanya pembayaran bagi penyedia barang/jasa (beneficiaries) dan memberikan kepastian aliran kas bagi pemerintah. Penelitian ini membandingkan implementasi penyelesaian tagihan kepada negara melalui Sistem Pembayaran Terjadwal (Scheduled Payment System) pada tiga negara yaitu Uni Eropa, United Kingdom (UK) dan Republik Dominika dibandingkan dengan sistem pembayaran eksisting di Indonesia dengan menarik kesimpulan yaitu pertama, dari segi time frame praktik penyelesaian tagihan secara terjadwal sudah lazim di dunia internasional dengan waktu penyelesaian tagihan bervariasi dari 11 sampai dengan 60 hari kalender; kedua, dari segi coverage, idealnya semua transaksi belanja pemerintah masuk dalam skema pembayaran secara terjadwal sehingga penyusunan perencanaan belanja pemerintah akan menjadi sangat akurat; ketiga, dari segi classification, pengaturan transaksi belanja dalam kriteria by system dan by input akan mempermudah implementasi kebijakan pembayaran secara terjadwal untuk diimplementasikan di Indonesia; dan keempat, dari segi information technology, diperlukan adanya pengembangan sistem aplikasi yang memadai sehingga implementasi sistem pembayaran terjadwal dapat berjalan secara maksimal.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Vibriyanto, A., & Sigit, T. (2021). Modernisasi Penyelesaian Tagihan Kepada Negara dengan Sistem Pembayaran Terjadwal: Sebuah Studi Komparasi. Jurnal Manajemen Perbendaharaan, 2(2), 123 - 147. https://doi.org/https://doi.org/10.33105/jmp.v2i2.373
Section
Articles