Jurnal Manajemen Perbendaharaan (JMP) berkomitmen untuk menyelenggarakan proses publikasi ilmiah yang profesional, transparan, adil, dan akuntabel. JMP memberikan kesempatan kepada penulis, mitra bestari, pembaca, dan pihak berkepentingan lainnya untuk menyampaikan pengaduan maupun keberatan terhadap proses pengelolaan jurnal dan keputusan editorial. Kebijakan Pengaduan dan Banding (Complaints and Appeals) bertujuan untuk memastikan bahwa setiap permasalahan ditangani secara objektif, independen, proporsional, dan tepat waktu, dengan mempertimbangkan prinsip etika publikasi yang dikembangkan oleh Committee on Publication Ethics (COPE). Dalam penerapannya, JMP membedakan dua mekanisme utama:

  1. Pengaduan (Complaints): penyampaian keluhan atau keberatan terhadap kebijakan, prosedur, pelayanan, perilaku pengelola, maupun aspek lain dalam penyelenggaraan jurnal.

  2. Banding (Appeals): permohonan resmi dari penulis untuk meminta peninjauan kembali atas keputusan editorial terhadap naskah yang diajukan, khususnya keputusan penolakan.

Dugaan pelanggaran integritas penelitian, seperti plagiarisme, fabrikasi data, atau manipulasi penelaahan sejawat, ditangani berdasarkan kebijakan Penanganan Dugaan Pelanggaran Etika Penelitian dan Publikasi JMP.

Prinsip Penanganan Pengaduan dan Banding

JMP menerapkan prinsip-prinsip berikut dalam penanganan pengaduan dan banding:

  1. Keadilan dan objektivitas: setiap laporan dievaluasi berdasarkan fakta dan bukti tanpa dipengaruhi hubungan pribadi, kepentingan kelembagaan, atau pertimbangan lain yang tidak relevan.

  2. Kerahasiaan: identitas pelapor, penulis, dan informasi yang berkaitan dengan proses pemeriksaan dijaga kerahasiaannya serta hanya diungkapkan kepada pihak yang berwenang dan berkepentingan dalam penyelesaian perkara.

  3. Ketepatan waktu: pengaduan dan banding ditangani dalam jangka waktu yang wajar. JMP mengupayakan konfirmasi penerimaan laporan dalam waktu 5–7 hari kerja dan memberikan informasi apabila pemeriksaan memerlukan waktu tambahan.

  4. Independensi: pihak yang memiliki konflik kepentingan terhadap permasalahan yang diperiksa tidak boleh menjadi satu-satunya pihak yang menentukan hasil penanganan.

  5. Perlindungan pelapor: penyampaian pengaduan atau banding dengan iktikad baik tidak boleh menjadi dasar tindakan diskriminatif atau pembalasan dalam proses editorial berikutnya.

  6. Transparansi dan akuntabilitas: hasil penanganan disampaikan secara tertulis kepada pihak yang mengajukan pengaduan atau banding, disertai penjelasan yang relevan dengan keputusan.

JMP berhak untuk tidak melanjutkan pengaduan atau banding yang tidak memiliki dasar memadai, disampaikan secara berulang tanpa informasi baru, atau berada di luar ruang lingkup kebijakan ini, dengan tetap memberikan penjelasan yang sesuai.

Mekanisme Pengaduan (Complaints Procedure)

A. Ruang Lingkup Pengaduan

Pengaduan dapat disampaikan terhadap berbagai aspek pengelolaan JMP, antara lain:

  1. Keterlambatan yang tidak wajar dalam proses penanganan naskah atau penerbitan.

  2. Ketidaksesuaian pelaksanaan proses editorial dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan.

  3. Perilaku editor, mitra bestari, atau pengelola jurnal yang dinilai tidak profesional.

  4. Permasalahan komunikasi, administrasi, atau penggunaan sistem pengelolaan jurnal.

  5. Dugaan perlakuan tidak adil, pelanggaran kerahasiaan, atau konflik kepentingan dalam pengelolaan jurnal.

B. Penyampaian Pengaduan

Pengaduan disampaikan secara tertulis kepada Ketua Dewan Redaksi melalui surat elektronik resmi JMP dengan mencantumkan permasalahan yang diadukan, kronologi kejadian, identitas naskah apabila relevan, serta bukti atau dokumen pendukung. Pengaduan dapat disampaikan melalui:

Email: jurnal.djpb@kemenkeu.go.id

Subjek: Pengaduan JMP – [Judul atau Nomor Identifikasi Naskah]

Pengaduan yang berkaitan langsung dengan tindakan atau keputusan Ketua Dewan Redaksi dapat diteruskan kepada pihak penerbit, yaitu Direktorat Jenderal Perbendaharaan, untuk memperoleh penanganan yang independen.

C. Pemeriksaan dan Penyelesaian Pengaduan

Dewan Redaksi melakukan pemeriksaan awal terhadap pengaduan yang diterima untuk menilai ruang lingkup permasalahan dan kecukupan bukti. Apabila diperlukan, Dewan Redaksi dapat meminta klarifikasi kepada pelapor, editor, mitra bestari, atau pihak lain yang terkait. Pemeriksaan dilakukan dengan tetap menjaga objektivitas dan kerahasiaan informasi. Setelah pemeriksaan selesai, Dewan Redaksi menyampaikan hasil penanganan kepada pelapor secara tertulis. Tindak lanjut dapat berupa pemberian penjelasan, permintaan maaf, perbaikan prosedur, penyempurnaan kebijakan editorial, atau tindakan lain yang relevan. Apabila pengaduan tidak terbukti, hasil tersebut juga disampaikan beserta alasan yang mendasarinya. Apabila pelapor belum memperoleh penyelesaian yang memadai, pelapor dapat mengajukan permohonan peninjauan kepada pihak penerbit melalui mekanisme yang berlaku.

Mekanisme Banding atas Keputusan Editorial (Editorial Appeals Procedure)

A. Dasar Pengajuan Banding

JMP memberikan kesempatan kepada penulis untuk mengajukan banding terhadap keputusan editorial apabila terdapat alasan dan bukti yang kuat bahwa keputusan tersebut dipengaruhi oleh:

  1. Kesalahan faktual atau kesalahpahaman substansial dalam penilaian naskah.

  2. Kekeliruan prosedural yang memengaruhi objektivitas atau keabsahan proses penelaahan.

  3. Indikasi bias atau konflik kepentingan yang berpengaruh terhadap keputusan editorial.

  4. Bukti ilmiah tambahan yang relevan dan secara signifikan dapat mengubah dasar penilaian naskah.

Perbedaan pendapat ilmiah antara penulis dan mitra bestari tidak dengan sendirinya menjadi dasar yang cukup untuk mengabulkan banding.

B. Pengajuan Banding

Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh penulis korespondensi kepada Ketua Dewan Redaksi JMP paling lambat 30 hari kalender sejak keputusan editorial diterima. Permohonan banding harus memuat identitas naskah, keputusan yang diajukan banding, alasan keberatan, serta tanggapan terperinci terhadap penilaian editor atau mitra bestari yang menjadi dasar keputusan. Setiap alasan banding harus didukung oleh argumentasi atau bukti ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Permohonan disampaikan melalui surat elektronik resmi JMP dengan subjek:

Banding Keputusan Editorial JMP – [Nomor Identifikasi Naskah]

Pengajuan banding tidak disertai pengiriman ulang naskah yang telah direvisi, kecuali apabila Dewan Redaksi secara khusus meminta atau mengizinkannya.

C. Pemeriksaan Permohonan Banding

Ketua Dewan Redaksi melakukan evaluasi awal untuk memastikan bahwa permohonan banding memiliki dasar yang sah dan didukung bukti yang memadai. Apabila banding dinilai layak diperiksa lebih lanjut, Dewan Redaksi dapat:

  1. Meninjau kembali naskah asli, hasil penelaahan sejawat, dan dasar keputusan editorial sebelumnya.

  2. Mengevaluasi tanggapan dan bukti yang disampaikan penulis.

  3. Meminta pendapat editor atau mitra bestari terkait dengan tetap menjaga prinsip kerahasiaan.

  4. Melibatkan anggota Dewan Redaksi lain atau ahli independen yang tidak terlibat dalam keputusan sebelumnya, apabila diperlukan.

Banding merupakan mekanisme evaluasi khusus terhadap kemungkinan kekeliruan dalam proses atau keputusan editorial, bukan kesempatan untuk melakukan pengajuan ulang naskah secara otomatis.

D. Keputusan atas Banding

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ketua Dewan Redaksi menetapkan keputusan akhir dengan mempertimbangkan hasil evaluasi dan pendapat independen apabila diperlukan. Hasil banding dapat berupa:

  1. Keputusan awal dipertahankan: tidak ditemukan alasan yang cukup untuk mengubah keputusan editorial sebelumnya.

  2. Naskah ditelaah kembali: ditemukan dasar yang memadai untuk melakukan evaluasi tambahan atau penelaahan sejawat ulang.

  3. Keputusan awal diubah: ditemukan kekeliruan signifikan yang mengharuskan peninjauan kembali status naskah dalam proses editorial.

Hasil banding disampaikan kepada penulis korespondensi secara tertulis beserta penjelasan mengenai dasar keputusan. JMP pada prinsipnya hanya mempertimbangkan satu kali permohonan banding untuk setiap naskah. Keputusan atas banding bersifat final dalam mekanisme editorial jurnal.

Pengajuan banding tidak menjamin perubahan keputusan maupun penerimaan naskah untuk diterbitkan.

Penyelesaian dan Eskalasi Pengaduan

Apabila pengaduan tidak dapat diselesaikan pada tingkat Dewan Redaksi, atau terdapat konflik kepentingan yang menghalangi pemeriksaan secara independen, penanganan dapat diteruskan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku penerbit JMP. Penerbit dapat melakukan peninjauan terhadap aspek prosedural, integritas pengelolaan, atau kepatuhan terhadap kebijakan jurnal dengan tetap menghormati independensi keputusan ilmiah Dewan Redaksi. Untuk permasalahan etika publikasi yang kompleks, JMP dapat menggunakan pedoman COPE sebagai rujukan dalam menentukan langkah penyelesaian yang tepat.

Dokumentasi dan Evaluasi Kebijakan

JMP mendokumentasikan seluruh pengaduan dan banding yang diterima, termasuk korespondensi, bukti pendukung, hasil pemeriksaan, keputusan, dan tindak lanjut yang dilakukan. Dokumentasi tersebut dikelola dengan memperhatikan prinsip kerahasiaan serta perlindungan informasi pihak terkait. Hasil penanganan pengaduan dan banding dapat digunakan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan editorial, memperbaiki prosedur, dan menyempurnakan kebijakan pengelolaan jurnal. Melalui kebijakan ini, JMP berkomitmen untuk menjaga kepercayaan penulis, mitra bestari, pembaca, dan masyarakat terhadap proses publikasi ilmiah yang adil, profesional, serta dapat dipertanggungjawabkan.