Kepemilikan dan Pengelolaan
Jurnal Manajemen Perbendaharaan (JMP) berkomitmen untuk menerapkan tata kelola jurnal ilmiah yang transparan, profesional, independen, dan berlandaskan prinsip etika publikasi. Pengelolaan jurnal diarahkan untuk menjamin kualitas karya ilmiah, kredibilitas proses editorial, serta keberlanjutan penerbitan dan penyebarluasan hasil penelitian di bidang manajemen perbendaharaan. JMP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-39/PB/2020 tanggal 10 Februari 2020. Dalam penyelenggaraannya, JMP mengedepankan independensi Dewan Redaksi, objektivitas penelaahan sejawat, transparansi kebijakan penerbitan, dan akuntabilitas pengelolaan jurnal dengan mengacu pada praktik terbaik publikasi ilmiah, termasuk prinsip-prinsip yang dikembangkan oleh Committee on Publication Ethics (COPE).
Ruang Lingkup Pengelolaan Jurnal
Pengelolaan JMP mencakup seluruh kegiatan strategis, editorial, administratif, dan teknis yang diperlukan untuk menjamin kualitas serta keberlanjutan penerbitan jurnal ilmiah. Aspek utama pengelolaan JMP meliputi:
-
Kelembagaan dan tata kelola: pengaturan struktur organisasi, tanggung jawab penerbit, serta kewenangan Dewan Redaksi dalam pengelolaan jurnal.
-
Independensi editorial: penerapan prinsip objektivitas dan kebebasan akademis dalam penilaian serta pengambilan keputusan penerbitan naskah.
-
Pembiayaan dan keberlanjutan operasional: pengelolaan sumber daya dan dukungan pembiayaan untuk menjamin keberlangsungan kegiatan jurnal.
-
Proses editorial dan penerbitan: pelaksanaan pengajuan naskah, pemeriksaan awal, penelaahan sejawat, penyuntingan, penerbitan, dan pengarsipan.
-
Pengelolaan Dewan Redaksi dan mitra bestari: penetapan peran, tanggung jawab, kompetensi, dan standar profesional pihak yang terlibat dalam proses editorial.
-
Etika dan transparansi publikasi: penerapan standar integritas akademik, pencegahan konflik kepentingan, serta penanganan dugaan pelanggaran etika publikasi.
Kebijakan Pengelolaan Jurnal
A. Kelembagaan dan Kepemilikan Jurnal (Governance and Ownership)
JMP merupakan jurnal ilmiah yang diterbitkan dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pengelolaan jurnal dilaksanakan melalui Dewan Redaksi dan unsur pendukung pengelolaan jurnal sesuai dengan pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing. Direktorat Jenderal Perbendaharaan memberikan dukungan kelembagaan dalam penyelenggaraan jurnal, sedangkan pengambilan keputusan mengenai kualitas, kelayakan, dan penerimaan naskah menjadi tanggung jawab Dewan Redaksi berdasarkan pertimbangan ilmiah dan kebijakan editorial JMP.
B. Independensi Editorial (Editorial Independence)
JMP menjunjung tinggi independensi editorial untuk memastikan bahwa setiap keputusan penerimaan atau penolakan naskah didasarkan pada kualitas ilmiah, orisinalitas, relevansi, ketepatan metodologi, serta kepatuhan terhadap etika publikasi. Proses editorial dilaksanakan secara objektif dan bebas dari pengaruh kepentingan pribadi, kelembagaan, komersial, maupun kepentingan lain yang tidak berkaitan dengan kualitas ilmiah naskah. Ketua Dewan Redaksi memiliki kewenangan untuk menetapkan keputusan akhir terhadap kelayakan naskah untuk diterbitkan, dengan mempertimbangkan rekomendasi mitra bestari dan hasil evaluasi editorial. Afiliasi penulis atau hubungan penulis dengan institusi penerbit tidak boleh menjadi dasar pemberian perlakuan istimewa dalam proses penelaahan maupun pengambilan keputusan.
C. Pembiayaan dan Keberlanjutan Operasional (Financial Management and Sustainability)
Pengelolaan JMP didukung oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai institusi penerbit melalui penyediaan sumber daya kelembagaan, administratif, dan teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dukungan operasional diarahkan untuk menjamin keberlangsungan penerbitan, pengelolaan sistem jurnal daring, pemeriksaan orisinalitas naskah, penyuntingan, penerbitan, dan pemeliharaan arsip publikasi. JMP menerapkan prinsip transparansi dalam pembiayaan kegiatan jurnal. Informasi mengenai biaya pengajuan, pemrosesan, atau penerbitan artikel disampaikan secara jelas melalui kebijakan biaya publikasi jurnal. Setiap keputusan editorial harus didasarkan pada penilaian ilmiah dan tidak boleh dipengaruhi oleh kemampuan atau kesediaan penulis untuk membayar biaya publikasi.
D. Kebijakan Akses Terbuka (Open Access Policy)
JMP menerapkan kebijakan akses terbuka (open access) yang memungkinkan seluruh artikel yang diterbitkan untuk diakses, dibaca, dan diunduh secara bebas tanpa biaya berlangganan. Artikel yang diterbitkan menggunakan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0). Penulis tetap memegang hak cipta atas karya ilmiahnya dan memberikan kepada JMP hak publikasi pertama. Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan akses dan penggunaan kembali artikel diatur dalam Kebijakan Akses Terbuka JMP.
E. Dewan Redaksi dan Tim Pengelola (Editorial Board and Management Team)
JMP dikelola oleh tim editorial yang terdiri atas Ketua Dewan Redaksi, Managing Editor, anggota Dewan Redaksi, serta unsur pendukung yang menjalankan fungsi administratif dan teknis penerbitan. Keanggotaan Dewan Redaksi mempertimbangkan kompetensi akademis atau profesional, pengalaman penelitian, keahlian di bidang yang relevan, serta komitmen terhadap pengembangan publikasi ilmiah dan integritas akademik. Masing-masing unsur pengelola memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai dengan perannya dalam proses seleksi, penelaahan, penyuntingan, dan penerbitan naskah. Informasi mengenai nama, afiliasi, dan susunan Dewan Redaksi disampaikan secara terbuka melalui halaman Tim Editorial JMP.
F. Proses Editorial dan Penerbitan (Editorial and Publication Processes)
JMP menerapkan proses editorial yang sistematis dan terdokumentasi, mulai dari pengajuan naskah hingga penerbitan artikel. Setiap naskah terlebih dahulu menjalani pemeriksaan awal oleh Dewan Redaksi untuk menilai kesesuaian ruang lingkup, kelengkapan persyaratan, sistematika penulisan, dan orisinalitas karya ilmiah. Naskah yang memenuhi persyaratan pemeriksaan awal dapat dilanjutkan ke proses penelaahan sejawat menggunakan mekanisme double-blind peer review oleh sekurang-kurangnya dua mitra bestari yang memiliki kompetensi sesuai dengan substansi naskah. Keputusan editorial dapat berupa penerimaan, permintaan revisi minor, permintaan revisi mayor, atau penolakan naskah. JMP diterbitkan secara berkala dua kali dalam satu tahun, yaitu pada bulan Juni dan Desember. Pelaksanaan seluruh tahapan editorial diupayakan berlangsung secara tepat waktu tanpa mengurangi kualitas penilaian ilmiah.
G. Pengembangan Kompetensi dan Etika Pengelola (Editorial Training and Ethical Development)
JMP berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme tim pengelola jurnal melalui penguatan pemahaman mengenai etika publikasi, standar penelaahan sejawat, pengelolaan sistem jurnal daring, serta perkembangan praktik terbaik penerbitan ilmiah. Penguatan kompetensi dapat dilakukan melalui pelatihan, pendampingan teknis, berbagi pengetahuan, dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan proses editorial. Seluruh pengelola jurnal diharapkan memahami tanggung jawab profesionalnya serta menerapkan prinsip kerahasiaan, independensi, objektivitas, dan integritas akademik.
H. Kebijakan Periklanan dan Promosi (Advertising and Marketing Policy)
JMP mengedepankan prinsip transparansi dan integritas dalam setiap kegiatan promosi, publikasi informasi, maupun komunikasi dengan calon penulis dan pembaca. Setiap kegiatan promosi jurnal, termasuk pengumuman penerimaan naskah (call for papers), harus disampaikan secara akurat, relevan, dan tidak menyesatkan. Apabila terdapat kegiatan periklanan atau kerja sama promosi, pelaksanaannya harus dipisahkan secara jelas dari proses editorial dan tidak boleh memengaruhi keputusan penerimaan maupun penerbitan artikel.
I. Pengarsipan dan Pelestarian Digital (Archiving and Digital Preservation)
JMP berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan akses terhadap seluruh artikel yang telah diterbitkan melalui pengelolaan arsip publikasi secara sistematis. Pengelolaan arsip ditujukan untuk menjaga keamanan, ketersediaan, keutuhan, dan keterlacakan artikel ilmiah dalam jangka panjang. Strategi pelestarian digital dilaksanakan dengan mempertimbangkan dukungan infrastruktur penerbit, mekanisme pencadangan data, identifikasi permanen artikel melalui Digital Object Identifier (DOI), serta pengembangan kerja sama pengarsipan sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas pengelolaan jurnal.
J. Evaluasi Kinerja Pengelolaan Jurnal (Journal Performance Evaluation)
JMP melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan jurnal untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan editorial, konsistensi penerbitan, dan pengembangan reputasi akademis. Evaluasi dapat mencakup ketepatan waktu penerbitan, jumlah naskah yang diterima dan diproses, efektivitas penelaahan sejawat, kualitas artikel, keterjangkauan publikasi, serta pemenuhan standar etika dan tata kelola jurnal. Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar penyempurnaan kebijakan, prosedur operasional, dan pengembangan kapasitas pengelola jurnal secara berkelanjutan.
Teknis Pelaksanaan Kebijakan
Untuk memastikan penerapan kebijakan pengelolaan jurnal secara konsisten, JMP melaksanakan langkah-langkah berikut.
A. Transparansi Informasi pada Website
JMP menyediakan informasi yang mudah diakses mengenai identitas penerbit, fokus dan ruang lingkup jurnal, susunan Dewan Redaksi, pedoman penulisan, prosedur penelaahan sejawat, kebijakan etika publikasi, hak cipta dan lisensi, serta informasi kontak pengelola jurnal. Informasi tersebut diperbarui sesuai dengan perkembangan kebijakan dan perubahan organisasi pengelola.
B. Pengelolaan Administrasi dan Alur Editorial
Pengajuan dan pemrosesan naskah dilaksanakan melalui sistem pengelolaan jurnal daring untuk mendukung keterlacakan proses editorial. Sekretariat dan tim editorial bertanggung jawab menjaga komunikasi yang efektif dengan penulis dan mitra bestari, memantau perkembangan setiap tahapan penanganan naskah, serta mendukung kelancaran proses penerbitan.
C. Penetapan dan Pengelolaan Personel Editorial
Penugasan personel editorial mempertimbangkan kompetensi, pengalaman, integritas, dan kesesuaian bidang keahlian dengan fokus serta ruang lingkup jurnal. Pembagian tanggung jawab dilakukan secara jelas untuk mendukung akuntabilitas proses pengelolaan dan mencegah tumpang tindih kewenangan.
D. Pengelolaan Konflik Kepentingan
JMP mewajibkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses editorial untuk mengungkapkan konflik kepentingan yang dapat memengaruhi independensi penilaian. Editor atau mitra bestari yang memiliki konflik kepentingan terhadap suatu naskah dapat dikecualikan dari proses penanganan naskah tersebut dan digantikan oleh pihak lain yang independen. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam kebijakan Konflik Kepentingan JMP.
E. Penggunaan Sistem dan Perangkat Pendukung
JMP memanfaatkan sistem pengelolaan jurnal daring dan perangkat pendukung untuk meningkatkan efektivitas administrasi, penelaahan, dan penerbitan naskah. Penggunaan perangkat pendeteksi kemiripan seperti iThenticate, aplikasi penyuntingan, serta layanan registrasi DOI dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan operasional jurnal. Seluruh penggunaan teknologi harus tetap mengedepankan keamanan informasi, kerahasiaan naskah, dan integritas proses editorial.
F. Evaluasi dan Pembaruan Kebijakan
Kebijakan pengelolaan JMP ditinjau secara berkala oleh Dewan Redaksi dan penerbit untuk memastikan kesesuaiannya dengan perkembangan standar publikasi ilmiah, kebutuhan pengelolaan jurnal, dan ketentuan yang berlaku. Setiap perubahan kebijakan yang memengaruhi penulis, mitra bestari, atau pembaca disampaikan melalui website resmi JMP. Melalui penerapan kebijakan ini, JMP berkomitmen untuk menyelenggarakan penerbitan jurnal ilmiah yang profesional, kredibel, transparan, dan berkelanjutan guna mendukung perkembangan ilmu pengetahuan serta praktik manajemen perbendaharaan.