Jurnal Manajemen Perbendaharaan (JMP) berkomitmen untuk menjaga integritas, kredibilitas, dan keandalan setiap karya ilmiah yang diterbitkan. JMP tidak menoleransi tindakan yang melanggar prinsip kejujuran ilmiah, orisinalitas, transparansi, dan etika publikasi. JMP menerapkan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran etika penelitian dan publikasi secara objektif, adil, transparan, dan proporsional dengan mempertimbangkan pedoman Committee on Publication Ethics (COPE). Kebijakan ini berlaku terhadap seluruh naskah yang diajukan maupun artikel yang telah diterbitkan, serta mencakup tindakan penulis, mitra bestari, editor, dan pihak lain yang terlibat dalam proses publikasi. Setiap dugaan pelanggaran akan ditelaah berdasarkan bukti yang tersedia dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, kerahasiaan informasi, dan hak para pihak untuk memberikan klarifikasi.

Bentuk-Bentuk Pelanggaran Etika Penelitian dan Publikasi

Pelanggaran etika penelitian dan publikasi dapat mencakup, tetapi tidak terbatas pada, tindakan berikut:

  1. Fabrikasi Data (Data Fabrication): membuat atau merekayasa data, hasil penelitian, maupun informasi ilmiah yang sebenarnya tidak pernah diperoleh melalui proses penelitian.

  2. Falsifikasi Data (Data Falsification): memanipulasi, mengubah, menghilangkan, atau menyajikan data dan hasil penelitian secara tidak semestinya sehingga tidak mencerminkan kondisi atau temuan yang sebenarnya.

  3. Plagiarisme (Plagiarism): menggunakan gagasan, tulisan, data, atau hasil penelitian pihak lain tanpa atribusi yang sesuai, termasuk plagiarisme diri (self-plagiarism) dan publikasi berulang yang tidak diungkapkan secara memadai.

  4. Pelanggaran Kepengarangan (Authorship Misconduct): mencantumkan individu yang tidak memenuhi kriteria kepengarangan, menghilangkan penulis yang berhak, atau melakukan perubahan kepengarangan tanpa persetujuan pihak terkait.

  5. Manipulasi Sitasi (Citation Manipulation): menggunakan atau meminta penambahan sitasi secara tidak wajar untuk meningkatkan jumlah kutipan atau memengaruhi indikator bibliometrik tanpa dasar relevansi ilmiah.

  6. Konflik Kepentingan yang Tidak Diungkapkan (Undisclosed Conflicts of Interest): menyembunyikan hubungan keuangan, profesional, pribadi, atau kelembagaan yang berpotensi memengaruhi objektivitas penelitian maupun keputusan editorial.

  7. Manipulasi Penelaahan Sejawat (Peer Review Manipulation): melakukan tindakan yang mengganggu independensi dan objektivitas penelaahan, termasuk penggunaan identitas mitra bestari palsu atau upaya memengaruhi keputusan editorial secara tidak patut.

  8. Pelanggaran Etika Penelitian (Research Ethics Violations): melakukan penelitian tanpa memenuhi persyaratan etika, persetujuan, kerahasiaan, atau perlindungan data yang diwajibkan berdasarkan karakteristik penelitian dan ketentuan yang berlaku.

Kesalahan penelitian yang tidak disengaja tidak selalu merupakan pelanggaran etika. Namun, kesalahan yang memengaruhi keakuratan atau keandalan temuan tetap perlu ditindaklanjuti sesuai dengan kebijakan koreksi dan penarikan artikel JMP.

Pelaporan Dugaan Pelanggaran

JMP menerima laporan dugaan pelanggaran etika penelitian dan publikasi dari penulis, mitra bestari, editor, pembaca, institusi, maupun pihak lain yang memiliki informasi atau bukti relevan. Laporan disampaikan secara tertulis kepada Dewan Redaksi melalui alamat surat elektronik resmi JMP di jurnal.djpb@kemenkeu.go.id.

Untuk mendukung proses pemeriksaan, laporan sebaiknya memuat:

  1. Identitas artikel atau naskah yang dilaporkan, termasuk judul, nama penulis, dan DOI atau nomor identifikasi naskah apabila tersedia.

  2. Penjelasan mengenai bentuk dugaan pelanggaran.

  3. Bukti atau informasi pendukung yang relevan.

  4. Identitas dan informasi kontak pelapor, apabila bersedia disampaikan.

Laporan tanpa identitas pelapor (anonymous reporting) dapat dipertimbangkan sepanjang disertai informasi dan bukti yang cukup untuk dilakukan pemeriksaan. JMP akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan pihak terkait sejauh dimungkinkan oleh proses pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. Pengungkapan informasi hanya dilakukan kepada pihak yang memiliki kewenangan atau kepentingan yang sah dalam penanganan perkara. Laporan yang disampaikan dengan iktikad baik akan diperlakukan secara profesional tanpa diskriminasi atau tindakan pembalasan dalam lingkup kewenangan pengelola jurnal.

Prosedur Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran

Penanganan dugaan pelanggaran dilaksanakan melalui tahapan berikut:

A. Pemeriksaan Awal (Initial Assessment)

Dewan Redaksi melakukan pemeriksaan awal untuk menilai relevansi laporan, kecukupan informasi, kredibilitas bukti, serta kesesuaian dugaan pelanggaran dengan ruang lingkup kebijakan JMP. Apabila laporan belum dilengkapi informasi yang memadai, Dewan Redaksi dapat meminta penjelasan atau bukti tambahan kepada pelapor. Laporan yang tidak memiliki dasar memadai atau berada di luar kewenangan jurnal dapat ditutup setelah dilakukan penilaian awal.

B. Klarifikasi dan Pemeriksaan Lanjutan (Investigation)

Apabila terdapat indikasi pelanggaran yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, Dewan Redaksi dapat meminta klarifikasi tertulis dari pihak yang dilaporkan serta memeriksa dokumen atau bukti yang relevan. Pemeriksaan dapat meliputi evaluasi naskah, data penelitian, sumber referensi, hasil pemeriksaan kemiripan, laporan mitra bestari, maupun dokumen pendukung lainnya. Pihak yang dilaporkan diberikan kesempatan yang wajar untuk menyampaikan penjelasan dan bukti pendukung sebelum keputusan ditetapkan.

C. Keterlibatan Pihak Independen dan Institusi Terkait

Untuk kasus yang kompleks atau melibatkan dugaan pelanggaran serius, Dewan Redaksi dapat meminta pendapat ahli independen atau berkoordinasi dengan institusi tempat penulis berafiliasi maupun pihak berwenang lainnya. Dalam hal dugaan pelanggaran memerlukan pemeriksaan atas proses penelitian yang berada di luar kewenangan jurnal, JMP dapat meminta institusi terkait untuk melakukan investigasi sesuai dengan prosedurnya. Editor yang memiliki konflik kepentingan terhadap perkara yang diperiksa tidak boleh terlibat dalam proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan.

D. Penetapan Keputusan (Editorial Decision)

Hasil pemeriksaan menjadi dasar bagi Dewan Redaksi untuk menentukan tindakan yang diperlukan berdasarkan tingkat keseriusan pelanggaran, kekuatan bukti, serta dampaknya terhadap integritas karya ilmiah. Keputusan akhir mengenai tindak lanjut editorial ditetapkan oleh Ketua Dewan Redaksi dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan kebijakan etika publikasi JMP. Proses penanganan diupayakan berlangsung secara tepat waktu dengan tetap memberikan kesempatan klarifikasi yang memadai kepada para pihak.

Tindak Lanjut dan Penyelesaian Pelanggaran

Berdasarkan hasil pemeriksaan, JMP dapat menetapkan tindakan yang proporsional dengan jenis dan tingkat keseriusan pelanggaran. Tindakan tersebut dapat berupa:

  1. Permintaan klarifikasi atau perbaikan: apabila ditemukan ketidaktepatan atau pelanggaran ringan yang masih dapat diperbaiki tanpa mengurangi integritas substansi penelitian.

  2. Penolakan naskah: apabila dugaan pelanggaran pada naskah yang belum diterbitkan terbukti dan menyebabkan naskah tidak memenuhi standar etika publikasi JMP.

  3. Penerbitan koreksi (Correction): apabila artikel yang telah diterbitkan memuat kesalahan yang perlu diperbaiki, tetapi tidak secara mendasar membatalkan temuan atau kesimpulan penelitian.

  4. Pernyataan keprihatinan editorial (Expression of Concern): apabila terdapat keraguan serius terhadap keandalan artikel, tetapi pemeriksaan belum menghasilkan kesimpulan yang memadai.

  5. Penarikan artikel (Retraction): apabila terbukti terdapat pelanggaran serius atau kesalahan mendasar yang menyebabkan hasil penelitian tidak lagi dapat diandalkan.

  6. Pemberitahuan kepada institusi terkait: apabila hasil pemeriksaan menunjukkan perlunya tindak lanjut oleh institusi penulis atau pihak berwenang sesuai dengan kewenangannya.

Apabila pemeriksaan tidak menemukan bukti yang memadai mengenai dugaan pelanggaran, perkara dapat ditutup tanpa tindakan editorial lebih lanjut. Setiap koreksi, pernyataan keprihatinan editorial, atau penarikan artikel yang diterbitkan harus didokumentasikan secara transparan dan dihubungkan dengan artikel asli. Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan status artikel setelah diterbitkan mengacu pada kebijakan Diskusi Pascapublikasi, Koreksi, dan Penarikan Artikel JMP.

Keberatan, Dokumentasi, dan Pencegahan

Pihak yang keberatan terhadap keputusan penanganan dugaan pelanggaran dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis kepada Dewan Redaksi dengan menyampaikan alasan dan bukti pendukung yang relevan. Permohonan akan dievaluasi secara objektif dan, apabila diperlukan, dapat melibatkan editor atau pihak independen yang tidak terlibat dalam pengambilan keputusan sebelumnya. JMP mendokumentasikan laporan, proses pemeriksaan, klarifikasi, keputusan, dan tindak lanjut dengan menjaga kerahasiaan informasi serta memperhatikan ketentuan perlindungan data yang berlaku. Sebagai langkah pencegahan, JMP berkomitmen untuk memperkuat pemahaman etika publikasi, menerapkan pemeriksaan orisinalitas naskah, menjaga independensi penelaahan sejawat, dan melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan editorial. Melalui kebijakan ini, JMP berupaya memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditangani secara bertanggung jawab untuk menjaga kepercayaan publik dan integritas karya ilmiah yang diterbitkan.