Jurnal Manajemen Perbendaharaan (JMP) berkomitmen untuk menjunjung tinggi integritas, transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dalam penetapan kepengarangan karya ilmiah. Setiap individu yang memberikan kontribusi intelektual signifikan terhadap penelitian dan penyusunan naskah harus memperoleh pengakuan yang sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya.

Kepengarangan (authorship) tidak hanya memberikan pengakuan atas kontribusi ilmiah, tetapi juga menimbulkan tanggung jawab terhadap keakuratan, orisinalitas, dan integritas karya yang dipublikasikan. Sementara itu, kontribusi (contributorship) mencakup bentuk keterlibatan dalam penelitian atau penyusunan naskah yang perlu diakui, meskipun tidak seluruhnya memenuhi kriteria sebagai penulis. Kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan prinsip etika publikasi yang dikembangkan oleh Committee on Publication Ethics (COPE) dan praktik kepengarangan ilmiah yang diakui secara internasional.

Kriteria Kepengarangan

JMP menetapkan bahwa setiap individu yang dicantumkan sebagai penulis harus memenuhi seluruh kriteria berikut:

  1. Kontribusi intelektual yang signifikan: memberikan kontribusi substansial terhadap perumusan konsep atau desain penelitian, pengumpulan data, analisis, atau interpretasi hasil penelitian.

  2. Keterlibatan dalam penyusunan naskah: berpartisipasi dalam penulisan atau peninjauan kritis terhadap substansi intelektual naskah.

  3. Persetujuan terhadap naskah akhir: telah membaca, menelaah, dan menyetujui versi akhir naskah yang diajukan untuk diterbitkan.

  4. Tanggung jawab akademis: bersedia bertanggung jawab atas integritas karya ilmiah dan memastikan bahwa pertanyaan mengenai keakuratan atau keabsahan substansi penelitian dapat ditelusuri serta ditindaklanjuti secara memadai.

Seluruh individu yang memenuhi keempat kriteria tersebut berhak dicantumkan sebagai penulis. Sebaliknya, pencantuman seseorang sebagai penulis tidak dapat didasarkan semata-mata pada jabatan, kedudukan, senioritas, hubungan kelembagaan, atau pemberian dukungan administratif.

Pengakuan Kontribusi Non-Penulis

Individu yang memberikan kontribusi terhadap penelitian atau penyusunan naskah, tetapi tidak memenuhi seluruh kriteria kepengarangan, dapat memperoleh pengakuan melalui bagian Ucapan Terima Kasih (Acknowledgements). Kontribusi tersebut dapat berupa dukungan pendanaan, supervisi umum, bantuan administratif, pengumpulan data yang bersifat teknis, penyuntingan bahasa, atau bantuan teknis lainnya. Pencantuman nama individu dalam bagian Ucapan Terima Kasih harus memperoleh persetujuan dari pihak yang bersangkutan.

Pengakuan kontribusi juga berlaku terhadap penggunaan bantuan pihak ketiga dalam penyiapan naskah. Apabila penulis menggunakan teknologi kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) dalam proses penelitian atau penulisan, penggunaan yang relevan harus diungkapkan secara transparan sesuai dengan ketentuan etika publikasi JMP. Teknologi AI tidak dapat dicantumkan sebagai penulis karena tidak dapat memenuhi tanggung jawab akademis dan etis yang melekat pada kepengarangan.

Urutan dan Tanggung Jawab Penulis

A. Urutan Penulis (Order of Authors)

Urutan pencantuman nama penulis ditetapkan berdasarkan kesepakatan seluruh penulis dengan mempertimbangkan kontribusi masing-masing dalam penelitian dan penyusunan naskah. JMP tidak menetapkan urutan kepengarangan berdasarkan jabatan, kedudukan, atau afiliasi kelembagaan. Seluruh penulis harus menyepakati urutan pencantuman nama sebelum naskah diajukan.

B. Penulis Korespondensi (Corresponding Author)

Sesuai dengan Pedoman Penulisan JMP, penulis utama atau penulis yang namanya tercantum pada urutan pertama bertanggung jawab sebagai penghubung utama dengan Dewan Redaksi dan wajib mencantumkan alamat surat elektronik yang aktif. Penulis korespondensi bertanggung jawab untuk:

  1. Memastikan bahwa seluruh penulis memenuhi kriteria kepengarangan dan menyetujui pengajuan naskah.

  2. Mengelola komunikasi antara Dewan Redaksi dan seluruh penulis selama proses editorial.

  3. Memastikan ketepatan identitas, afiliasi, urutan penulis, serta pengungkapan konflik kepentingan.

  4. Mengoordinasikan revisi dan memastikan seluruh penulis menyetujui perubahan substansial maupun versi akhir naskah.

Transparansi dan Perubahan Kepengarangan

A. Pernyataan Kontribusi Penulis (Author Contributions)

JMP mendorong penulis untuk menyampaikan informasi mengenai kontribusi masing-masing individu dalam penelitian dan penyusunan naskah. Pernyataan kontribusi dapat mencakup perumusan konsep, metodologi, pengumpulan dan analisis data, penyusunan naskah, serta peninjauan dan penyuntingan substansi ilmiah. Dalam menyusun pernyataan tersebut, penulis dapat menggunakan kerangka Contributor Roles Taxonomy (CRediT) sebagai acuan pengelompokan kontribusi.

B. Perubahan Kepengarangan (Changes to Authorship)

Setiap permintaan penambahan, penghapusan, atau perubahan urutan penulis setelah pengajuan naskah harus disampaikan kepada Dewan Redaksi melalui penulis korespondensi. Permintaan perubahan wajib disertai alasan yang jelas serta persetujuan tertulis dari seluruh penulis yang terlibat, termasuk penulis yang akan ditambahkan atau dihapus. Perubahan kepengarangan setelah naskah dinyatakan diterima hanya dapat dipertimbangkan dalam keadaan khusus berdasarkan evaluasi dan persetujuan Dewan Redaksi. Apabila perubahan diperlukan setelah artikel diterbitkan, JMP dapat melakukan koreksi publikasi sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Kepengarangan

JMP tidak memperkenankan praktik kepengarangan yang bertentangan dengan etika publikasi, antara lain:

  1. Gift, Guest, atau Honorary Authorship: pencantuman individu sebagai penulis tanpa kontribusi yang memenuhi kriteria kepengarangan.

  2. Ghost Authorship: tidak mencantumkan individu yang sebenarnya memenuhi kriteria kepengarangan atau menyembunyikan keterlibatan pihak yang berkontribusi dalam penyusunan naskah.

  3. Denial of Authorship: penghilangan atau penolakan pengakuan kepengarangan terhadap individu yang secara sah memenuhi kriteria sebagai penulis.

Apabila timbul perselisihan mengenai kepengarangan, para penulis diharapkan menyelesaikannya melalui kesepakatan bersama atau mekanisme yang berlaku pada institusi masing-masing. Dewan Redaksi dapat meminta klarifikasi dan menangguhkan pemrosesan naskah hingga perselisihan terselesaikan. Apabila dugaan pelanggaran ditemukan setelah artikel diterbitkan, JMP dapat melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan yang sesuai, termasuk penerbitan koreksi atau penarikan artikel apabila ditemukan pelanggaran serius. Seluruh penulis bertanggung jawab untuk memastikan bahwa informasi kepengarangan dan kontribusi yang disampaikan kepada JMP telah lengkap, akurat, serta mencerminkan keterlibatan masing-masing individu secara jujur dan transparan.