Etika dan Kebijakan Publikasi
Jurnal Manajemen Perbendaharaan (JMP) berkomitmen menjaga integritas, kredibilitas, dan transparansi seluruh proses penerbitan ilmiah. Dalam penyelenggaraan jurnal, JMP mengacu pada praktik inti Committee on Publication Ethics (COPE) dan prinsip transparansi serta praktik terbaik penerbitan ilmiah. Kebijakan ini menjadi pedoman bagi penulis, mitra bestari, editor, dan penerbit dalam memastikan bahwa naskah diproses secara profesional, adil, dan bertanggung jawab.
1. Tujuan dan Ruang Lingkup
JMP menyediakan ruang bagi pertukaran gagasan, komunikasi ilmiah, dan pengembangan pengetahuan maupun praktik manajemen perbendaharaan. Jurnal ini menerbitkan kajian yang memberi kontribusi terhadap pemahaman, perbaikan tata kelola, dan pengambilan kebijakan dalam bidang perbendaharaan.
Ruang lingkup JMP meliputi aspek organisasi, administrasi, manajemen, dan kebijakan perbendaharaan, antara lain pelaksanaan anggaran, manajemen kas, manajemen utang, manajemen aset, manajemen investasi, pengelolaan keuangan badan layanan umum, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah, serta teknologi informasi perbendaharaan. Pendekatan lintas disiplin diterima sepanjang memiliki keterkaitan yang jelas dengan fokus tersebut.
JMP menerima karya ilmiah orisinal berupa penelitian empiris, analisis berbasis data primer atau sekunder, kajian konseptual atau teoretis, telaah literatur, analisis kebijakan, dan pembahasan metodologis yang relevan dengan bidang manajemen perbendaharaan. Setiap pengajuan harus memiliki kontribusi ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Naskah dapat ditulis dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris, belum pernah diterbitkan, dan tidak sedang diproses di media publikasi lain. Penulis wajib menggunakan templat dan mengikuti Pedoman Penulisan JMP serta melengkapi dokumen pernyataan orisinalitas dan persyaratan pengajuan yang berlaku.
JMP diterbitkan secara berkala dua kali dalam satu tahun dan dijadwalkan pada bulan Juni dan Desember. Pengaturan ini ditujukan untuk memberikan kepastian bagi diseminasi hasil kajian dan pengembangan diskursus ilmiah di bidang manajemen perbendaharaan.
4. Tata Kelola Jurnal
JMP dikelola dengan prinsip independensi, objektivitas, akuntabilitas, keterbukaan informasi, dan penghindaran konflik kepentingan. Pengelolaan naskah dilaksanakan melalui sistem jurnal elektronik, mulai dari penerimaan, pemeriksaan awal, penelaahan sejawat, keputusan editorial, hingga publikasi akses terbuka.
Pemeriksaan orisinalitas dibantu dengan Similarity Check iThenticate. Untuk pengelolaan pustaka, penulis dianjurkan menggunakan perangkat manajemen referensi, seperti Mendeley, EndNote, atau Zotero, sesuai gaya sitasi yang ditetapkan dalam Pedoman Penulisan JMP. Kebijakan dan informasi jurnal ditinjau secara berkala agar tetap relevan dengan perkembangan standar penerbitan ilmiah.
5. Informasi Kontak
JMP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-39/PB/2020. Sekretariat redaksi beralamat di Gedung Prijadi Praptosuhardjo IIIA, Lantai IV, Jalan Budi Utomo Nomor 6, Jakarta 10710.
Pertanyaan mengenai pengiriman naskah, penelaahan, penerbitan, atau hal lain yang berkaitan dengan jurnal dapat disampaikan melalui surat elektronik jurnal.djpb@kemenkeu.go.id atau melalui laman kontak resmi JMP pada https://jmp.kemenkeu.go.id/index.php/mapan/about/contact.
6. Kriteria Kepengarangan
Kepengarangan diberikan kepada individu yang memiliki kontribusi ilmiah bermakna terhadap perancangan, pelaksanaan, analisis, atau penafsiran penelitian dan penyusunan naskah. Seluruh pihak yang memenuhi kriteria sebagai penulis harus dicantumkan; kontribusi pihak lain yang tidak memenuhi kriteria kepengarangan dapat diakui secara layak dalam bagian ucapan terima kasih.
Penulis korespondensi bertanggung jawab memastikan bahwa seluruh penulis telah menelaah dan menyetujui versi akhir naskah beserta pengajuannya. Setiap perubahan susunan penulis harus disertai alasan yang jelas dan persetujuan pihak terkait. Perselisihan mengenai kepengarangan ditelaah oleh redaksi secara objektif dengan memperhatikan bukti kontribusi.
JMP menerapkan penelaahan sejawat dengan mekanisme double-blind peer review, yaitu identitas penulis dan mitra bestari tidak saling diketahui selama proses penilaian. Setiap naskah yang lolos pemeriksaan awal ditelaah oleh sekurang-kurangnya dua mitra bestari yang mempunyai kompetensi sesuai substansi naskah.
Penilaian mempertimbangkan relevansi, kebaruan atau kontribusi ilmiah, ketepatan metode, kekuatan analisis, orisinalitas, keterbacaan, dan kualitas penyajian. Keputusan editorial dapat berupa penerimaan, permintaan revisi, atau penolakan. Naskah yang diperbaiki tetap harus memenuhi standar penilaian, dan permintaan revisi tidak menjamin penerimaan naskah.
8. Etika Penelitian dan Publikasi
JMP menuntut kepatuhan terhadap kaidah etika pada seluruh tahapan penelitian dan publikasi. Penulis bertanggung jawab memperoleh persetujuan atau izin yang diperlukan, melindungi kerahasiaan dan privasi data, menyajikan informasi secara akurat, serta menghindari praktik penelitian dan publikasi yang menyesatkan.
Apabila penelitian melibatkan subjek manusia, kelompok rentan, atau informasi yang bersifat sensitif, penulis harus memastikan adanya persetujuan yang memadai dan pelindungan sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan etika khusus lainnya diterapkan apabila relevan dengan jenis penelitian. Redaksi dapat meminta dokumen pendukung untuk memastikan pemenuhan standar etika.
9. Kebijakan Plagiasi
JMP mewajibkan setiap naskah bersifat orisinal, tidak melakukan plagiarisme maupun plagiarisme diri (self-plagiarism), serta mencantumkan atribusi dan referensi yang tepat atas gagasan, data, dan karya pihak lain. Pemeriksaan kemiripan dilakukan dengan Similarity Check iThenticate sebagai salah satu instrumen penilaian awal.
Batas indeks kemiripan yang digunakan adalah 20%. Naskah dengan indeks lebih dari 20% hingga 40% dapat dikembalikan untuk perbaikan setelah mempertimbangkan jenis kemiripan, kualitas sitasi, dan substansi naskah; naskah dengan indeks lebih dari 40% dapat ditolak. Hasil pemeriksaan otomatis tidak dengan sendirinya membuktikan plagiarisme; redaksi tetap melakukan penilaian substantif.
10. Penanganan Pelanggaran Etika
JMP menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etika, termasuk fabrikasi atau falsifikasi data, plagiarisme, publikasi ganda, manipulasi proses penelaahan, dan penyalahgunaan kepengarangan. Laporan dapat disampaikan melalui saluran resmi redaksi, baik oleh pihak yang terlibat langsung maupun pihak yang mengetahui dugaan pelanggaran.
Redaksi melakukan penilaian awal atas informasi dan bukti yang disampaikan, meminta klarifikasi kepada pihak terkait apabila diperlukan, serta menetapkan tindak lanjut secara proporsional. Identitas pelapor dan data yang bersifat rahasia dijaga sejauh dimungkinkan oleh proses pemeriksaan. Tindakan dapat berupa permintaan perbaikan, penghentian proses naskah, koreksi, atau penarikan artikel yang telah diterbitkan.
11. Konflik Kepentingan
Penulis, mitra bestari, editor, dan pihak yang terlibat dalam pengelolaan jurnal harus mengungkapkan benturan kepentingan aktual maupun potensial, baik yang bersifat keuangan, profesional, kelembagaan, maupun hubungan pribadi yang dapat memengaruhi independensi penilaian.
Pihak yang memiliki benturan kepentingan wajib memberitahukan kondisi tersebut kepada redaksi dan dapat dikecualikan dari proses penanganan naskah terkait. Informasi yang diperoleh dalam proses editorial tidak boleh digunakan untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Setiap benturan kepentingan ditangani secara transparan dan proporsional.
JMP menerapkan akses terbuka (open access) sehingga pembaca dapat mengakses artikel yang diterbitkan tanpa biaya berlangganan. Kebijakan ini mendukung penyebarluasan pengetahuan dan pemanfaatan hasil penelitian oleh masyarakat akademis, pengambil kebijakan, dan publik.
Artikel JMP menggunakan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0). Lisensi tersebut mengizinkan penyalinan, pendistribusian, penggunaan, dan adaptasi karya, termasuk untuk tujuan komersial, dengan ketentuan atribusi diberikan secara tepat kepada penulis dan sumber publikasi asal.
Sesuai Kebijakan Akses Terbuka JMP, penulis tetap memegang hak cipta atas karya ilmiahnya dan memberikan kepada JMP hak untuk menerbitkan karya tersebut pertama kali. Artikel yang diterbitkan dilisensikan dengan CC BY 4.0; setiap pemanfaatan kembali harus mengakui penulis, judul, jurnal, serta publikasi awalnya.
Penulis bertanggung jawab atas perolehan izin penggunaan materi pihak ketiga, termasuk tabel, gambar, data, dan kutipan yang memerlukan izin khusus. Penulis juga harus mengungkapkan apabila terdapat versi pracetak (preprint), karya yang beririsan, atau bentuk diseminasi sebelumnya untuk mencegah duplikasi publikasi dan pelanggaran hak kekayaan intelektual.
14. Ketersediaan Data
JMP mendorong transparansi metode, sumber data, tahapan analisis, dan informasi pendukung yang memungkinkan hasil kajian ditelaah atau direplikasi. Penulis harus menyampaikan metodologi secara memadai serta menyimpan data dan dokumentasi penelitian dalam jangka waktu yang wajar setelah artikel dipublikasikan.
Dalam rangka penelaahan atau klarifikasi akademis, redaksi dapat meminta data mentah, data olahan, kode analisis, maupun dokumen pendukung sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan kerahasiaan, pelindungan data pribadi, dan hak pihak ketiga. Apabila data tidak dapat dibuka untuk umum, penulis perlu menjelaskan batasan akses dan alasannya.
15. Kebijakan Pengarsipan dan Preservasi Digital
JMP berupaya menjaga keberlanjutan akses terhadap artikel yang telah diterbitkan melalui pengelolaan arsip digital jurnal. Naskah final dan metadata publikasi perlu disimpan secara tertib agar dapat ditelusuri dan diakses kembali dalam jangka panjang.
16. Diskusi Pascapublikasi, Koreksi, dan Penarikan Artikel
JMP membuka ruang bagi masukan dan diskusi ilmiah atas artikel yang telah terbit melalui komunikasi dengan redaksi. Setiap temuan kekeliruan yang dapat memengaruhi pemahaman atau keandalan hasil penelitian perlu ditangani secara terbuka dan bertanggung jawab.
Redaksi dapat menerbitkan koreksi, pernyataan editorial, atau pemberitahuan penarikan artikel (retraction) berdasarkan tingkat dan dampak permasalahan. Penulis berkewajiban segera melaporkan kesalahan material yang diketahuinya setelah publikasi dan bekerja sama dalam proses perbaikan. Perubahan terhadap rekam publikasi harus dapat ditelusuri dengan jelas.
17. Pengaduan dan Banding
Penulis, mitra bestari, maupun pembaca dapat menyampaikan pengaduan mengenai proses penanganan naskah, keputusan editorial, perilaku pihak yang terlibat dalam penerbitan, atau dugaan pelanggaran kebijakan jurnal melalui alamat surat elektronik resmi JMP. Pengaduan sebaiknya menjelaskan pokok permasalahan dan dilengkapi bukti yang relevan.
Redaksi menilai pengaduan secara tidak memihak, meminta penjelasan dari pihak terkait bila diperlukan, dan menyampaikan hasil atau tindak lanjut melalui saluran komunikasi yang sesuai. Penulis dapat mengajukan banding terhadap keputusan editorial dengan alasan akademis atau prosedural yang terukur. Banding ditinjau secara independen sejauh memungkinkan, tanpa menjamin perubahan atas keputusan awal.