Jurnal Manajemen Perbendaharaan (JMP) berkomitmen untuk menjaga integritas dan orisinalitas setiap karya ilmiah yang diterbitkan. Seluruh naskah yang diajukan harus merupakan karya asli penulis, disusun berdasarkan kaidah ilmiah, serta bebas dari plagiarisme maupun bentuk pelanggaran etika publikasi lainnya. 

Plagiarisme merupakan tindakan menggunakan gagasan, tulisan, data, hasil penelitian, atau karya pihak lain tanpa memberikan pengakuan dan atribusi yang semestinya sehingga menimbulkan kesan bahwa karya tersebut merupakan hasil pemikiran atau pekerjaan sendiri.

Penulis wajib mencantumkan sumber referensi secara akurat atas setiap gagasan, informasi, data, maupun kutipan yang berasal dari karya pihak lain. Ketentuan ini juga berlaku terhadap penggunaan kembali karya penulis sendiri yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Bentuk-Bentuk Plagiarisme

JMP melarang segala bentuk plagiarisme, termasuk tindakan-tindakan berikut dan bentuk plagiarisme lain yang bertentangan dengan prinsip integritas akademik:

  1. Plagiarisme langsung (Direct Plagiarism): menyalin sebagian atau seluruh teks dari karya pihak lain tanpa mencantumkan sumber atau atribusi yang sesuai.

  2. Plagiarisme parafrasa (Paraphrasing Plagiarism): menggunakan atau menyusun kembali gagasan dan tulisan pihak lain dengan perubahan kata atau struktur kalimat tanpa memberikan pengakuan terhadap sumber aslinya.

  3. Plagiarisme mosaik (Mosaic Plagiarism): menggabungkan bagian-bagian tulisan dari berbagai sumber tanpa atribusi yang memadai sehingga menghasilkan naskah yang seolah-olah merupakan karya orisinal.

  4. Plagiarisme diri (Self-Plagiarism): menggunakan kembali bagian substansial dari karya sendiri yang telah dipublikasikan tanpa pengungkapan atau rujukan yang memadai.

  5. Plagiarisme data dan gagasan (Data and Idea Plagiarism): menggunakan data, temuan, metode, atau gagasan penelitian milik pihak lain tanpa pengakuan yang semestinya.

Penggunaan kembali bagian dari karya sebelumnya harus dilakukan secara transparan dengan mencantumkan referensi yang relevan. Penulis juga wajib mengungkapkan apabila naskah memiliki keterkaitan substansial dengan publikasi atau karya ilmiah yang telah disebarluaskan sebelumnya.

Pemeriksaan Kemiripan Naskah (Similarity Screening)

Setiap naskah yang diajukan kepada JMP menjalani pemeriksaan kemiripan sebagai bagian dari proses penelaahan awal oleh Dewan Redaksi. Pemeriksaan dilakukan menggunakan Similarity Check iThenticate, yaitu perangkat yang membandingkan teks naskah dengan berbagai sumber publikasi ilmiah dan dokumen lain yang tersedia dalam basis data pemeriksaan. Hasil pemeriksaan disajikan dalam bentuk indeks kemiripan (similarity index) yang menunjukkan persentase kesamaan teks dengan sumber lain.

Dalam mengevaluasi hasil pemeriksaan, Dewan Redaksi tidak hanya mempertimbangkan besaran persentase kemiripan, tetapi juga memperhatikan sumber dan karakteristik kesamaan, ketepatan pengutipan, penggunaan referensi, serta substansi bagian naskah yang teridentifikasi memiliki kemiripan. Kesamaan yang berasal dari istilah teknis, kutipan yang tepat, daftar pustaka, atau bagian lain yang secara wajar memiliki kemiripan dapat dipertimbangkan secara proporsional.

Indeks kemiripan yang rendah tidak secara otomatis menjamin bahwa naskah bebas dari plagiarisme, sedangkan indeks kemiripan yang tinggi tidak selalu membuktikan terjadinya plagiarisme. Penetapan dugaan pelanggaran tetap memerlukan pemeriksaan substantif oleh Dewan Redaksi.

Ambang Batas Kemiripan dan Tindak Lanjut

JMP menetapkan batas indeks kemiripan sebesar 20% sebagai acuan dalam proses pemeriksaan awal naskah. Hasil pemeriksaan kemiripan ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan berikut:

  1. Indeks kemiripan sampai dengan 20%: naskah dapat dilanjutkan ke tahap evaluasi editorial berikutnya apabila tidak ditemukan indikasi plagiarisme atau pelanggaran etika publikasi lainnya.

  2. Indeks kemiripan lebih dari 20% sampai dengan 40%: naskah dapat dikembalikan kepada penulis untuk diperbaiki dengan mempertimbangkan sumber dan jenis kemiripan, kualitas pengutipan, serta substansi naskah. Naskah yang telah diperbaiki dapat diperiksa kembali sebelum diputuskan kelayakannya untuk diproses lebih lanjut.

  3. Indeks kemiripan lebih dari 40%: naskah dapat ditolak pada tahap pemeriksaan awal setelah dilakukan evaluasi terhadap hasil pemeriksaan kemiripan dan substansi naskah.

Ambang batas tersebut merupakan instrumen pemeriksaan awal dan bukan satu-satunya dasar pengambilan keputusan. Dewan Redaksi tetap memiliki kewenangan untuk meminta klarifikasi, mengembalikan naskah untuk perbaikan, atau menolak naskah apabila ditemukan indikasi plagiarisme yang signifikan, termasuk pada naskah dengan indeks kemiripan di bawah 20%.

Penanganan Dugaan Plagiarisme

Apabila ditemukan indikasi plagiarisme pada tahap pengajuan, penelaahan sejawat, atau sebelum penerbitan, Dewan Redaksi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan bukti yang tersedia. Dewan Redaksi dapat meminta penjelasan atau klarifikasi kepada penulis dan mempertimbangkan tingkat keseriusan pelanggaran sebelum menetapkan tindak lanjut editorial. Tindakan yang dapat diambil meliputi permintaan perbaikan naskah, penolakan naskah, atau tindakan lain sesuai dengan Kebijakan Etika Publikasi JMP.

Apabila dugaan plagiarisme ditemukan setelah artikel diterbitkan, Dewan Redaksi dapat melakukan evaluasi dan mengambil tindakan yang diperlukan, termasuk penerbitan koreksi atau penarikan artikel (retraction), sesuai dengan tingkat pelanggaran dan kebijakan publikasi JMP. Penulis bertanggung jawab penuh atas orisinalitas karya ilmiah yang diajukan dan wajib bekerja sama dengan Dewan Redaksi dalam setiap proses klarifikasi atau pemeriksaan dugaan pelanggaran etika publikasi. Melalui kebijakan ini, JMP berupaya memastikan bahwa seluruh artikel yang diterbitkan memenuhi prinsip kejujuran, orisinalitas, dan integritas akademik.