Jurnal Manajemen Perbendaharaan (JMP) berkomitmen untuk menjaga integritas, independensi, objektivitas, dan transparansi dalam seluruh proses publikasi ilmiah. Setiap pihak yang terlibat dalam pengajuan, penelaahan, penyuntingan, dan penerbitan naskah wajib menghindari serta mengungkapkan setiap konflik kepentingan yang berpotensi memengaruhi penilaian atau pengambilan keputusan.

Konflik kepentingan (conflict of interest) merupakan kondisi ketika pertimbangan profesional atau objektivitas seseorang berpotensi dipengaruhi oleh kepentingan pribadi, keuangan, profesional, atau kelembagaan. Konflik kepentingan dapat bersifat aktual maupun potensial, termasuk keadaan yang secara wajar dapat dipersepsikan memengaruhi independensi pihak yang terlibat.

Keberadaan konflik kepentingan tidak selalu menunjukkan adanya pelanggaran etika. Namun, kegagalan mengungkapkan atau mengelolanya secara tepat dapat mengurangi kredibilitas penelitian dan integritas proses publikasi.

Bentuk Konflik Kepentingan

Konflik kepentingan yang perlu diungkapkan dapat meliputi:

  1. Kepentingan keuangan: hubungan pendanaan, pemberian honorarium, kepemilikan saham, kegiatan konsultansi, atau manfaat finansial lainnya yang berkaitan dengan substansi penelitian.

  2. Kepentingan profesional: hubungan kerja sama penelitian, persaingan akademis, hubungan pembimbingan, atau keterlibatan dalam kegiatan profesional yang berpotensi memengaruhi objektivitas.

  3. Kepentingan kelembagaan: hubungan afiliasi, kedudukan organisasi, atau keterlibatan dalam perumusan maupun pelaksanaan kebijakan yang menjadi objek penelitian.

  4. Hubungan pribadi: hubungan keluarga, pertemanan dekat, atau hubungan pribadi lainnya yang dapat memengaruhi independensi penilaian dan keputusan editorial.

Kewajiban Pengungkapan Konflik Kepentingan

A. Penulis (Authors)

Penulis wajib mengungkapkan setiap konflik kepentingan yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan, hasil, interpretasi, atau penyajian penelitian. Pengungkapan dilakukan pada saat pengajuan naskah dan diperbarui apabila terdapat perubahan selama proses publikasi. Penulis juga wajib menyampaikan sumber pendanaan penelitian dan keterlibatan pihak pemberi dana apabila relevan. Apabila tidak terdapat konflik kepentingan, penulis harus menyatakan kondisi tersebut secara jelas.

B. Mitra Bestari (Reviewers)

Mitra bestari wajib menginformasikan kepada Dewan Redaksi apabila memiliki hubungan atau kepentingan yang dapat mengganggu objektivitas penelaahan naskah. Mitra bestari yang memiliki konflik kepentingan tidak diperkenankan melanjutkan proses penelaahan tanpa adanya penyelesaian atau keputusan dari Dewan Redaksi. Apabila konflik kepentingan diketahui setelah penelaahan dimulai, mitra bestari wajib segera memberitahukan kondisi tersebut kepada editor.

C. Dewan Redaksi dan Pengelola Jurnal (Editors and Journal Management)

Anggota Dewan Redaksi dan pihak yang terlibat dalam pengelolaan jurnal wajib mengungkapkan setiap konflik kepentingan yang berkaitan dengan naskah yang ditangani. Editor yang memiliki konflik kepentingan dengan penulis atau substansi penelitian tidak diperkenankan terlibat dalam penelaahan maupun pengambilan keputusan editorial atas naskah tersebut. Apabila anggota Dewan Redaksi mengajukan naskahnya sendiri kepada JMP, penanganan dan pengambilan keputusan terhadap naskah tersebut harus dilakukan secara independen oleh editor lain yang tidak memiliki konflik kepentingan.

Penanganan Konflik Kepentingan

Dewan Redaksi bertanggung jawab melakukan evaluasi terhadap setiap pengungkapan atau dugaan konflik kepentingan secara objektif dan proporsional. Berdasarkan sifat dan tingkat konflik kepentingan, Dewan Redaksi dapat mengambil tindakan berupa permintaan klarifikasi, penunjukan mitra bestari pengganti, pengalihan penanganan naskah kepada editor lain, atau tindakan editorial lain yang diperlukan untuk menjaga independensi proses publikasi. Apabila konflik kepentingan yang signifikan baru diketahui setelah artikel diterbitkan, Dewan Redaksi dapat melakukan pemeriksaan dan menetapkan tindak lanjut sesuai dengan Kebijakan Etika Publikasi JMP.

Kerahasiaan dan Transparansi

Seluruh pihak yang terlibat dalam proses editorial wajib menjaga kerahasiaan naskah, hasil penelaahan, serta informasi lain yang diperoleh selama proses publikasi. Informasi, data, gagasan, maupun temuan yang diperoleh melalui proses penelaahan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau kelembagaan tanpa izin yang sah. Pernyataan konflik kepentingan penulis dicantumkan dalam artikel yang diterbitkan untuk mendukung transparansi publikasi ilmiah. Apabila tidak terdapat konflik kepentingan, penulis dapat menggunakan pernyataan berikut: 

"Penulis menyatakan bahwa tidak terdapat konflik kepentingan yang dapat memengaruhi pelaksanaan, hasil, maupun publikasi penelitian ini."

Melalui kebijakan ini, JMP berupaya memastikan bahwa setiap proses penelaahan dan keputusan penerbitan dilaksanakan secara independen, transparan, serta berlandaskan kualitas dan integritas ilmiah.